NUSANTARAONLINE.CO.ID-Lampung Selatan,-Proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung yang berlokasi diseputan sungai Tarahan,Kecamatan Katibung Lampung Selatan,Diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Selain tidak dipasang plang,proyek BPBD provinsi Lampung tersebut dijadikan ajang kesempatan mencari cuan oleh segelintir oknum yang mencari ke untungan pribadi.Ada yang Nyuplai Pasir,Batu dan BBM Solar Ilegal.”kata MR warga Tarahan,usai dirinya meninjau lokasi.
“MR menyebut batu yang terpasang.Batu sungai,akan tetapi pasirnya pasir ilegal dari tambang pasir ilegal.”ungkapnya Rabu 29 April 2026.
menurutnya Proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung ini kan tujuannya bagus untuk mencegah banjir karena sungai tarahan bila musim hujan deras,banjir sampai masuk kerumah warga.
“yang anehnya kenapa tidak melibatkan warga,justru dijadikan ajang kesempatan oleh oknum segelintir orang desa.” jelasnya.
Dari Tidak dipasang plang,proyek BPBD Provinsi Lampung tersebut rentan beroma korupsi.Semestinya Kepala Desa Tarahan menegur memanggil pihak BPBD atau pihak pelaksana atau pemborong.
“Mestinya pak kades bisa menegur dong kenapa proyek tersebut tidak dipasang plang,bukan justru jadi penyuplai batu.” bebernya.
Ini tidak malah sebaliknya kepala desa Hairul mengirim pesan voice note dalam pesan suara voice note tersebut dirinya berkicau kenapa ada jangan dulu keluar berita proyek siluman,mestinya jangan keluar dulu berita,mesti nya temui dulu pemborongnya,gitu aja,ucap MR menirukan Suara Hairul.
“Jadi ucapan kades ini sama saja menghalang halangi tugas Wartawan yang sedang melaksanakan tugas pungsi kontrol sosial.” jelasnya.
Dalam pantauan masyarakat,MR usai meninjau lokasi,batu yang digunakan untuk pembangunan batu lelesan dari sungai tarahan.Untuk pasirnya jelas pasir ilegal dari lokasi pasir tanpa izin.
yang lebih enggak nyambung lagi Mustopa selaku pemborong saat di hubungi Wartawan,apakah proyek tersebut dari Anggaran APBN Atau APBD ?.”jawab Mustopa dari BPBD.
“Ada Kok Rekaman nya,kemudian dirinya terkesan menutupi penyaluran BBM bio solar untuk alat berat.
Aneh,Sambung MR terkait berita proyek tak dipasang plang kades diduga memihak kepada pemborong sampai ngirim pesan Voice Note menghalangi tugas Wartawan tidak untuk memberitakan proyek tersebut.
Mestinya kan panggil para pihak,karena kades yang punya wilayah kemudian Hairul ini kan pejabat publik,Jangan anti kritik.Ini sebaliknya dirinya (Haitul) anti kritik karena diduga kuat ada kepentingan nyuplai batu.”Imbuh MR.
Sementara Itu Kepala Desa Tarahan Hairul mengirim pesan suara melalui What Aap.Terkait Proyek sungai diwilayahnya.
“Proyek Siluman,Proyek Siluman mestinya jangan dulu keluar berita,mestinya temui dulu pembotongnya,” ucap Hairul dengan nada mememerintah Wartawan.
Sampai berita ini terus disusun belum ada keterangan resmi dari Badan Penanggulangan Bsncana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung.(Hen)
