Katibung,Nusantaraonline.co.id-Warga sebut perusahaan pengelolaan kelapa yang beralamat dijln Lintas Sumatera (Jalinsum) di Dusun Bumi Jawa Tarahan,Kecamatan Katibung Lampung Selatan Tak memiliki Instalasi Penampungan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) namun sudah beroprasi.

Enggak ada itu Ipal dan Amdalnya,sehingga air limbahnya dari perusahaan langsung menuju kelaut.” kata Rohim saat dikonfirmasi Awak media Rabu 7 Oktober 2026.

Sebelumnya warga mengeluhkan dampak pencemaran Lingkungan dan menuding perusahaan merupakan biang kerok sejumlah sumur milik warga menjadi keruh dan kecoklatan terlebih limbah cair perusahaan PT.Indo Thai Coco Investama mengalir kelaut.

Untuk diketahui tuntutan warga meminta ganti rugi berupa sumur bor dan konfensasi.Ada sekitar 20 sumur warga yang telah tercemar.Sumur tersebut tidak bisa digunakan untuk mandi dan mencuci.Air keruh dan kecoklatan juga berorama tidak sedap.

Berdasarkan sumber nusantaraonline.co.id,pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung (Esok) kamis 8 oktober 2026 akan turun kelokasi.

dikonfirmasi terpisah,sejumlah warga yang namanya enggan disebutkan satu persatu menilai pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung sebelumya diduga tutup mata dan tutup telinga.Nunggu viral dulu disejumlah media online baru mau turun.kan lucu terlihat benar masuk anginnya.Sementara keluhan soal limbah sudah hampir 2 bulanan.

“persoalan ini, kan? sudah hampir dua bulanan lebih kenapa baru mau turun kan kelihatan bener kerjanya masuk angin dan lemahnya pengawasan dari dinas lingkungan hidup kabupaten lampung selatan,” sindirnya.

(Dinas Lingkungan Hidup) kabupaten pula terkesan mengalihkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.Alasan Yespi Cory (Kadis) kepada awak media.Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan mengatakan penanaman modal asing (PMA) adalah milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.Jadi (DLH) kabupaten hanya mendampingi.

Hai Bung ?Perusahaan itu kan berdiri diwilayah kecamatan katibung,bukan berdiri di provinsi Lampung.jadi yang terkena pencemaran lingkungan bukan warga bandar lampung tapi warga lampung selatan.yang dibahas kan? bukan penanaman modal asing (PMA) tapi yang dikeluhkan soal limbah yang sudah meresahkan masyarakat.”tutur warga menambahkan.

Sampai berita ini terus disusun,belum ada keterangan secara resmi dari pimpinan perusahaan PT.Indo Coco Investama. (Fh/Red).