NUSANTARAONLINE.CO.ID-Belum ada tanggung jawab dari Perusahaan PT.Indo Thai Coco Investama (ITC) soal dugaan keluhan pencemaran lingkungan.
Sebelumnya Perusahaan pengelolaan kelapa dan sabut kelapa yang beralamat di Dusun Bumi Jawa Tarahan,Katibung Lampung Selatan telah mencemari sumur sumur warga sehingga tidak bisa digunakan untuk mandi dan mencuci.Terlebih limbahnya sampai mengalir kelaut.Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyatakan bahwa perusahaan tak memiliki Instalasi Penampungan Air Limbah(IPAL) Dan menyegel perusahaan sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Sejauh ini belum ada tanggung jawab dari Perusahaan.”kata Hairul melalui perpesan WhatAapnya Selasa (13/10/2026).
Ya belum. saya tidak tau masyarakat minta ganti rugi berapa karna warga tidak ada tembusan ke desa berapa permintaan mereka.”terang kades Tarahan.
Ditanya apa langkah pemerintah desa,Jawab Kades masih menunggu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan.
Diwartakan sebelumnya Pro dan kontra terkait dugaan persoalan Izin Lingkungan PT.Indo Thai Coco Investama (ITC) yang beralamat diDusun Bumi Jawa Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan.Sejumlah Ibu ibu mengaku tidak pernah bertanda tangan sejak berdirinya perusahaan tersebut.
Sebelumnya Ada 21 orang warga yang bertanda tangan terkait keluhan pencemaran lingkungan oleh PT.Indo Thai Coco Investama (ITC).
“Kami tidak pernah diminta tanda tangan soal persetujuan Lingkungan,” kata sejumlah Ibu ibu kompak pada Kamis (8/10/2026) usai menghadiri Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan saat turun ke perusahaan terkait persoalan Limbah.
Dikonfirmasi Terpisah Hairul Kepala Desa Tarahan terkait persoalan persetujuan Lingkungan sebagian warga bertanda tangan sebagian tidak.
Ya,tanya saja itu sama RT Kepala Dusun (RT Kadus).”ucap Hairul Seraya memerintah Wartawan.
Terkait persetujuan Lingkungan adalah dasar izin Berdirinya PT.Indo Thai Coco Investama (ITC),pertanyaannya kenapa perusahaan sudah berdiri sementara sejumlah warga merasa tidak pernah bertanda tangan.
“Ada sebagian warga bertanda tangan ada sebagian warga tidak bertanda tangan yang terpenting persoalan limbah bisa selesai.”imbuhnya.
Hairul juga menyebut Perusahaan tersebut ada yang membekingi.Kata Hairul Perusahaan milik pak Willy. Jangan kan persoalan izin lingkungan orang tarahan ini saja bisa dipecah belah oleh pihak perusahaan contohnya seperti penerimaan para pekerja tidak ada omongsn dari pemelik perusahaan.
Namun Hairul enggan menyebutkan siapa orang dalam orang orang yang ada dibelakang Willy yang membekingi perusahaan tersebut.
“Kalau Ibu ibu mungkin tidak bertanda tangan, tapi yang bapak bapak sepertinya bertanda tangan.”pungkasnya.(Red).

