Katibung,Nusantaraonline.co.id-Menindak lanjuti laporan masrakat baik lisan maupun tertulis.Dinas Lingkungn Hidup (DLH) Provinsi Lampung didamping Dinas Lingkungnan Hidup Kabupaten (DLH) Kabupaten Lampung Selatan turun kelokasi,Kamis (8/10/2026).

Belum ada kepastian dari Perusahaan PT.Indo Thai Coco Investama belum menganti kerugian warga yang sumurnya terdampak limbah pengelolaan kelapa tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung hanya sebatas memasang Banner bertuliskan:Perhatian Pelaksanaan Proses penegakan hukum Lingkungan Hidup Atas Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang Undangan di Bidang Lingkungan Hidup.

Pencemaran Lingkungan oleh PT.Indo Thai Coco Investama yang beralamat di Didusun Bumi Jawa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan sudah berlangsung dua bulan lebih.

Sebelumnya Perusahan warga negara asing tersebut telah mencemari lingkungan.Sumur Warga tidak bisa digunakan untuk mandi dan mencuci terlebih Limbah PT.Indo Thai Coco sampai menagalir kelaut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung turun bersama Tim guna menindak lanjuti laporan masyarakat dan mendapat informasi dari media.

Kami turun kami menindak lanjuti laporan masyarakat dan informasi dari rekan rekan media.”kata Wawansah pihak DLH Provinsi Lampung Saat dilokasi.

Pihaknya (DLH) provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan di hadiri Anggota Komisi III Ismail.,SE MM mengecek saluran Drainase hingga kedalam perusahaan.

“Ada sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan IPAL dan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar aktivitas perusahaan.” terang Wawansah.

Atas hasil peninjauan tersebut, DLH Provinsi Lampung kemudian hanya memasang Banner perhatian.

Berdasarkan kunjungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung:

1.Perusahaan Belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk air limbah dari kegiatan produksi dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk air limbah dari kegiatan domestik.

2.Ditemukan adanya pembuangan air yang berasal dari bak/kolam pengendapan ke halaman perusahaan untuk mengurangi debit pada bak/kolam pengendapan;

3.Ditemukan adanya air tanin dari sabut kelapa yang mengalir melalui siring pabrik menuju saluran drainase umum.
4.Ditemukan hamparan fiber dan sabut kelapa di halaman pabrik secara terbuka.

5.Telah dilakukan pemasangan banner peringatan penegakan hukum lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Tim Penegakan Perda Kabupaten Lampung Selatan, disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

6.Dilakukan pengambilan sampel air limbah di beberapa lokasi pada saluran drainase depan pabrik sebanyak 2 (dua) titik dan 1 (satu) titik di sumur warga yang berlokasi di seberang pabrik serta 1 (satu) titik di sumur milik pabrik.

Kemudian pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi menghentikkan aktivitas kegiatan produksi PT Indo Thai Coco stop alias disegel sementara dengan waktu yang tidak ditentukan.

Kemudian terusnya Warga meminta ketegasan dan langkah apa selanjutnya bila perusahaan mengulangi hal yang serupa?Jawab pihak Dinas (Wawansah) pemerintah akan mengambil langkah sampai kepencabutan izin.

“Apabila perusahaan tidak mengindahkan keluhan masyarakat kita akan cabut izinnya.”pungkasnya.

Tuntutan Warga belum terpenuhi,Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan masih belum ada kepastian baik secara hukum perdata maupun pidana.yang jelas perusahaan belum mau bertanggung jawab.

Ada 21 orang yang bertanda tangan mengaku resah atas berdirinya perusahaan diduga membuang limbah dengan secara sengaja.

Warga Dusun Bumi Jawa Berisial (A) saat dikonfirmasi sejak berdirinya perusahaan tersebut mengaku dirinya tidak pernah bertanda tangan diajak sosialisasi pun tidak.

“Engak ada saya bertanda tangan enggak pernah saya jangankan mau nerima uang.Diajak sosialisasi pun enggak.”terangnya.

Warga menyangkan,perusahaan hanya mementingkan kepentingan perusahaan tidak perduli dengan lingkungan seputar.

Nah kan?”.faktanya masyarakat banyak yang mengeluh,”ucapnya singkat.

Sampai berita ini terus disusun belum ada keterengan dari Pimpinan Pwrusahaan PT.Indo Thai Coco Investama.(Fh/Red).