NUSANTARAONLINE.CO.ID-Bandar Lampung–Soal dugaan kasus pelaporan Pencemaran nama baik profesi wartawan di media Sosial (WhatsApp) milik (S) perempuan oknum warga Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan sebagai terlapor memasuki tahap pemanggilan.

Namun mirisnya (S) yang di laporkan oleh Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Selatan pada tanggal (22/12/2025) dua bulan lalu tidak memenuhi pemanggilan penyidikan Krimsus unit II Subdit V Cyber crime di Mapolda Lampung.

Hal itu dikatakan Bripka.Retno selaku penyidik bahwa oknum wanita bernama Siska sebagai terlapor tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas.

“Maaf baru saya respon pak, kebetulan minggu ini bu siska tidak bisa hadir ke kantor tanpa keterangan, nanti saya minta petunjuk selanjutnya dari kanit saya dulu ya pak. mohon bersabar ya pak.”terang Bripka.Retno Kepada Wartawan, Sabtu 23 February 2026.

Untuk diketahui, oknum wanita bernama Siska sebagai terlapor Dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan, dilaporkan per tanggal (22/12/2025) telah memasuki tahap pemanggilan penyidikan di Mapolda Lampung.

Kemudian untuk pelapor sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi oleh penyidik di Ruangan Krimsus unit II Subdit V Cyber di Mapolda Lampung pada tanggal 30 Desember 2025.

“Sudah,saya sudah dipanggil bang,kita kooperatif tunggu aja,giliran siterlapor yang akan segera dipanggil penyidik,” terang Feki Harison Kepada Team Redaksi Nusantaraonline.co.id.

(Team).