NUSANTARAONLINE.CO.ID-
Lampung Selatan — Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Menurut Anton, hasil audit yang dilakukan Inspektorat tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen maupun indikasi tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, seluruh sekolah penerima telah menerima perangkat Chromebook sesuai jumlah yang tercatat dalam kontrak kerja sama.
Spesifikasi sesuai, jumlah sesuai — 17 unit per sekolah. Semua perangkat masih bisa digunakan, dan beberapa unit yang rusak sudah diganti,” ujar Anton melalui pesan WhatsApp kepada, Senin (3/11/2025).
Namun, Anton menyebut ditemukan perbedaan masa garansi antara yang diminta dan yang diterima. Berdasarkan kontrak awal, pengadaan seharusnya mencantumkan masa garansi dua tahun, namun penyedia hanya memberikan garansi satu tahun. Perbedaan masa garansi ini menimbulkan selisih harga.
Sayang Anton Carmana tidak mau menyebut nominal selisih harga akibat perbedaan garansi tersebut. Tapi disalah satu media online lokal, Anton menyebut selisihnya sekitar Rp 600.000/chrome book.
Dengan total 17 chrome book per sekolah x 38 SD penerima, maka ada 646 unit Chromebook yang diterima oleh 38 sekolah. 646 unit x Rp p 600.000 maka ada potensi kelebihan bayar sekitar 387. 600.000.
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar penyedia, PT Multi Talenta Lampung, segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Aziz Soleh, membenarkan bahwa dalam LHP Inspektorat terdapat temuan perbedaan masa garansi yang berdampak pada selisih harga per unit Chromebook.
“Benar, kami sudah menerima LHP dari Inspektorat. Hasil pemeriksaan tidak ada unsur korupsi, hanya ditemukan kelebihan bayar karena selisih garansi, sekitar enam ratus ribu rupiah per unit,” ujar Volanda di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Volanda mengatakan, atas kelebihan bayar tersebut, Inspektorat juga merekomendasikan agar PT Multi Talenta mengembalikan dana tersebut ke kas daerah Lamsel.
“Biasanya, pengembalian kelebihan bayar diberi waktu 60 hari sejak penyedia menerima surat dari Inspektorat. Jika lewat dari itu belum dikembalikan, kami akan meminta petunjuk pimpinan untuk langkah berikutnya,” tegasnya.
Volanda menjelaskan, pengadaan Chromebook tersebut termasuk proyek strategis daerah. Karena itu, Kejaksaan turut melakukan pendampingan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (Walpam) agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.
PPK Klaim Pengadaan Sesuai Juknis DAK Fisik
Sementara itu, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sri Widiyanto, menegaskan bahwa pengadaan Chromebook tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024.
Menurut Sri Widiyanto, dalam juknis disebutkan bahwa setiap sekolah penerima memperoleh 15 paket Chromebook lengkap dengan perangkat pendukung seperti router, proyektor, dan konektor.
“Satu paket terdiri dari satu unit Chromebook, satu router, satu proyektor, dan satu konektor. Jadi, setiap sekolah seharusnya menerima 15 paket lengkap,” jelas Widi — sapaan akrabnya — saat ditemui di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Senin (3/11/2025).
Namun, Widi menyebut Dinas Pendidikan berhasil menambah dua unit Chromebook di setiap sekolah tanpa menambah anggaran.
“Nilai satu paket 15 unit Chromebook itu Rp100 juta sesuai juknis. Tapi berkat kerja sama baik dengan pihak penyedia, kami dapat tambahan dua unit Chromebook dan satu layar slide di setiap sekolah, tetap dalam pagu Rp100 juta,” katanya.
Lebih lanjut, Widi menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui penyedia lokal, PT Multi Talenta Lampung, dengan harga di e-Katalog sebesar Rp5 juta per unit untuk garansi satu tahun dan Rp5,75 juta untuk garansi dua tahun.
“Kami memilih yang garansi satu tahun karena lebih efisien dan cepat pengirimannya,” ujarnya.
Pernyataan Sri Widiyanto ini berbeda dengan hasil pemeriksaan Inspektorat, yang mencatat adanya selisih harga akibat perbedaan masa garansi dan merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.(Naga).


