NUSANTARAONLINE.CO.ID-Pesawaran . senin 9 febuari 2026 Dugaan persoalan serius dalam pengelolaan data jumlah siswa dan anggaran pendidikan mencuat di SMK Nusantara, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Komite Sekolah SMK Nusantara menilai terdapat indikasi kuat mark up jumlah siswa yang berdampak langsung pada potensi penyimpangan anggaran sekolah sejak tahun 2023 hingga 2025.

Komite Sekolah SMK Nusantara yang tercatat atas nama Suprato menegaskan bahwa sejak tahun 2023 sampai dengan saat ini, pihak komite tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diberi informasi, serta tidak pernah menerima laporan resmi terkait pengelolaan anggaran maupun data jumlah siswa. Padahal, komite sekolah secara normatif memiliki fungsi pengawasan dan kemitraan dalam tata kelola sekolah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh komite sekolah, pada tahun 2023, jumlah siswa yang difiktif (dilaporkan) oleh Kepala SMK Nusantara tercatat sebanyak 221 siswa. Jumlah yang sama kembali dilaporkan pada tahun 2024, yaitu 221 siswa, dengan nilai anggaran sebesar Rp1.600.000 per siswa. Dengan demikian, total anggaran yang melekat pada data siswa selama dua tahun tersebut mencapai:

221 siswa × Rp1.600.000 × 2 tahun
Total Rp707.200.000
Namun persoalan semakin mengemuka pada tahun 2025. Komite sekolah menemukan adanya ketidaksesuaian mencolok antara jumlah siswa riil di lapangan dengan jumlah siswa yang dilaporkan pihak sekolah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan kondisi faktual, jumlah siswa yang sebenarnya hanya sekitar 60 siswa. Akan tetapi, jumlah siswa yang dilaporkan oleh Kepala SMK Nusantara tercatat sebanyak 87 siswa.

Selisih 27 siswa tersebut patut diduga sebagai penambahan atau mark up data siswa. Selisih ini berdampak langsung pada anggaran sekolah dengan perhitungan:

27 siswa × Rp.1.600.000
Total anggaran sebesar Rp.43.200.000
Komite sekolah menegaskan bahwa data penambahan siswa tersebut tidak pernah disampaikan, tidak pernah diklarifikasi, dan tidak pernah dibahas bersama komite sekolah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Lebih jauh, komite sekolah menilai bahwa praktik pelaporan data siswa yang tidak sesuai kondisi riil berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Selain itu, tidak dilibatkannya komite sekolah juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Apabila dugaan mark up jumlah siswa tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahkan, jika data siswa yang dilaporkan terbukti tidak sesuai fakta, maka hal tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan data administratif.
Atas dasar itu, Komite Sekolah SMK Nusantara secara tegas meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Inspektorat/APIP, Kepolisian, maupun Kejaksaan, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan data siswa dan anggaran di SMK Nusantara.

Komite sekolah juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi, evaluasi, serta pengawasan terhadap pihak sekolah guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan dan keuangan negara.

Permasalahan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas pengelolaan pendidikan, kepercayaan publik, dan masa depan peserta didik.

Oleh karena itu, komite sekolah menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang dan diproses sesuai hukum yang berlaku.((Sfwn/ Team)