NUSANTARAONLINE.CO.ID-Bandar Lampung–Setelah buron beberapa bulan, Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran akhirnya berhasil meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, tersangka Sutrisna (Nana) tanpa perlawanan dirumahnya, Sabtu ( 04/10/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Sutrisna alias Nana tiga kali dilayangkan surat panggilan sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan dan sempat dilakukan penjemputan paksa namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan berkumpulnya massa dirumahnya.

Sumber dari kejaksaan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka tindak pidana korupsi yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tanpa perlawanan.

Benar, tersangka (S) alias (Na) telah diamankan oleh petugas Kejati Lampung dan kami dari Kejari Pesawaran hanya membantu, karena sprint (surat perintah) nya dari Kejati. Dan, sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati,” kata dia.

Katanya, Kejari Pesawaran belum bisa memberikan pernyataan secara resmi dan masih menunggu instruksi pimpinan serta dari pihak Kejati Lampung.

“Kami masih belum bisa memberikan informasi lengkap dan resmi, masih menunggu instruksi pihak Kejati Lampung, sabar ya,” ujarnya.

Pantauan dilapangan, tadi siang sedikitnya ada lima kendaraan minibus yang merangsek saat mengamankan tersangka Sutrisna alias Nana. Hingga akhirnya yang bersangkutan tidak lagi dapat kabur seperti yang terjadi pada waktu sebelumnya.

Untuk diketahui, tersangka Sutrisna alias Nana lama menjadi buruan korps Adhyaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta. (team).