NUSANTARAONLINE.CO.ID-Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan sementara JH (57), tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dilakukan semata-mata karena alasan hukum, bukan karena intervensi atau kelonggaran tertentu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Purnomo, menjelaskan bahwa masa penahanan JH telah mencapai batas maksimal 120 hari sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena hingga masa itu berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka polisi secara hukum wajib menghentikan penahanan sementara terhadap tersangka.

“Ini bukan kebijakan subjektif. Sesuai ketentuan KUHAP, jika masa penahanan habis dan berkas belum P-21, tersangka harus dibebaskan demi hukum. Namun proses penyidikan tetap berjalan,” tegas AKP Indik, Rabu (1/10/2025).

Meskipun hasil tes DNA menyatakan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, namun tersangka mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali. Pengakuan tersebut diperkuat keterangan korban yang kini menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan lanjutan.

Polisi juga mengungkap bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua pria lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi tambahan akan segera dipanggil untuk memperkuat unsur pembuktian dalam berkas perkara.

JH masih dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana untuk pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

AKP Indik menegaskan, pembebasan JH bukan berarti yang bersangkutan bebas dari jeratan hukum. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi akan memanggil kembali tersangka, bahkan dapat melakukan penahanan ulang sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami tegaskan, Polres Lampung Selatan sangat serius menangani kasus ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan, terutama untuk korban,” ujar AKP Indik.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi menyesatkan, dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami minta masyarakat tidak terpancing oleh isu-isu liar. Proses hukum terus berjalan, dan kami akan menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Naga).