NUSANTARAONLINE.CO.ID-Pesawaran – Sidang dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan lahan kebun durian yang menjerat warga bernama Baheromsyah menyita perhatian. Pasalnya, di persidangan yang digelar Rabu (1/4/2026), tim kuasa hukum terdakwa berhasil memutarbalikkan fakta dengan menghadirkan bukti kuat bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga palsu.

Baheromsyah yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g, Pasal 476, dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM, menghadirkan 11 orang saksi dan 1 orang ahli hukum pidana.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari R. Andi Wijaya, S.H., Berilian Arista, S.H., Abdi Muhariansyah, S.H., dan Syuhada Ul Auliya, S.H. ini secara sistematis membongkar kelemahan dakwaan yang berfokus pada kepemilikan tanah berdasarkan AJB atas nama Sumarno Mustopo.

Pengakuan Mengejutkan dari “Penjual” dalam AJB.

Fakta paling mencengangkan muncul dari keterangan saksi kunci yang disebut sebagai pihak penjual dalam AJB tersebut.

· Saksi Marwiyah, istri dari Saino yang disebut sebagai penjual dalam AJB Sumarno Mustopo, mengaku di bawah sumpah bahwa dirinya tidak pernah memiliki tanah di Lumbirejo dan tidak pernah mengenal Sumarno Mustopo.
· Saksi Sarto (A. Suhaeri) yang juga tercantum sebagai penjual dalam AJB yang sama menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Sumarno Mustopo.
· Saksi Karsono, anak dari Tarso (yang juga tercantum dalam AJB), memberikan pernyataan serupa bahwa dirinya tidak pernah mengenal Sumarno Mustopo.

Ketiga pernyataan ini secara langsung meragukan kebenaran formal AJB yang menjadi pijakan utama dakwaan JPU.

Kejanggalan Waktu Jabatan Kepala Desa mencuat dalam keterangan saksi Kepala Desa (PJS) yang namanya tercantum dalam AJB dan Surat Keterangan Tanah atas nama Sudarto, memberikan keterangan krusial. Sudarto menyebutkan bahwa tanda tangan dalam AJB tertulis tahun 1990, padahal dirinya baru menjabat sebagai Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa pada periode 1992-1993. “Artinya, secara administratif, ada ketidaksesuaian waktu yang sangat mendasar,” ujar salah satu kuasa hukum usai persidangan.

Sementara itu, Kepala Desa definitif periode 2010-2023, Bapak Sobirin, juga mengakui bahwa selama menjabat, ia tidak pernah mengetahui kepemilikan tanah atas nama Sumarno Mustopo. Bahkan, nama Sumarno Mustopo tidak tercatat dalam buku tanah Desa Lumbirejo.

Menghadapi dakwaan, Baheromsyah justru memiliki bukti kepemilikan lain, yaitu Sporadik yang tercatat di desa. Hal ini diperkuat oleh saksi Kepala Desa saat ini, Ridho, beserta M. Yusuf dan Yudianto. Mereka menyatakan bahwa tanah di area Sangu Banyu, Desa Lumbirejo, adalah milik Baheromsyah dan tercatat dalam buku tanah desa.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa upaya konfirmasi ke Kecamatan Gedong Tataan selaku PPAT yang berwenang membuat AJB, justru menghasilkan fakta bahwa AJB asli tidak ditemukan.

Dari sisi materi, saksi Aliyun (penanam kayu jati) menerangkan bahwa pohon jati yang ditebang adalah pohon berukuran kecil, sementara kayu jati milik Baheromsyah yang ditanam sejak zaman kakeknya (Suntan Kuasa) berukuran sangat besar. Di persidangan, kedua ukuran kayu tersebut diperlihatkan sebagai pembanding.

Sementara itu, saksi Renaldi (pekerja traktor) membantah keras tuduhan pengrusakan kebun durian dan saluran air. “Di area yang kami garap dengan traktor, tidak ditemukan saluran air yang dirusak. Tidak ada pengrusakan kebun durian,” tegas Renaldi, yang keterangannya juga bersesuaian dengan saksi dari JPU.

 

Puncaknya, Saksi Ahli Hukum Pidana, Dr. Beny Karya Limantara, S.H., M.H., menyampaikan doktrin Prejudicieel Geshil (irisan perkara pidana dan perdata). Menurutnya, karena ada dua bukti kepemilikan (AJB yang diduga palsu dan Sporadik) di lahan yang sama, maka unsur “milik orang lain” dalam pasal pencurian tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh pidana.

“Harus diselesaikan dulu melalui mekanisme keperdataan untuk menentukan siapa pemilik sah. Bukti utama di sini adalah AJB yang bermasalah. Bahkan, ini tidak sejalan dengan telegram instruksi Kapolri dan Polda Lampung yang mewajibkan legalisir AJB dari tempat asalnya. Alat bukti harus lebih terang dari cahaya,” ujar Dr. Beny.

Ahli menambahkan, unsur pidana dalam Pasal 476, 477, dan 521 KUHP bersifat kumulatif. Jika satu unsur (seperti kepemilikan sah) tidak terpenuhi, maka seluruh dakwaan harus gugur.

Dengan fakta bahwa para “penjual” dan “Kepala Desa” dalam AJB mencabut keterangan, serta adanya bukti Sporadik yang diakui perangkat desa, maka dakwaan terhadap Baheromsyah dinilai tim kuasa hukum telah kehilangan fondasi. “Ini bukan lagi perkara pidana, tetapi sengketa perdata yang dipaksakan masuk ranah pidana,” tegas tim kuasa hukum.(Suf).