NUSANTARAONLINE.CO.ID-Way Sulan-Camat bertugas sebagai perpanjagan tangan Bupati/wali kota,yang diberi tugas mengoordinasikan penyelenggaran pemerintahan,pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat diwilayah kecamatan masing masing.
Namun Hal Berbeda dengan kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan Terkait keluhan Warga mengenai Dapur MBG di Wilayah Desa Srimulyo karang pucung.Tidak izin lingkungan sudah beroprasi.Bahkan Kades dan camat Way sulan selaku pemilik wilayah anehnya tidak mengetahui.Selain lemahnya pungsi pengawasan tugas camat way sulan dipertanyakan.
Sebelumnya warga lingkungan Dusun 1 Desa Karang Pucung keluhkan Dapur MBG Srimulyo Karang Pucung 02 yang dinilai belum memenuhi syarat Dokumen yang lengkap, mulai dari izin persetujuan lingkungan warga sampai dengan pengolahan IPAL yang Diduga bermasalah.
“Dari mulai dibangun sampai Dapur MBG itu beroperasi Kami warga setempat disini belum pernah diminta untuk Tanda tangan izin lingkungan, terlebih cara pengolahan air limbahnya sangat jorok.”kata warga, yang di wawancarai wartawan pertanggal (6/04/2026) hari Senin.
Saat diminta tanggapannya Kamis 16 April 2026 camat Way Sulan Fitri Hidayat,S.sos berjanji akan turun meninjau lokasi Dapur MBG diwilayahnya tersebut.
“Senin kami akan turun melihat lokasi,” Janji Camat Way Sulan itu.
Sementara menurut camat Dapur MBG di wilayah kecamtan way sulan tidak ada kordinasi.
“Jangan kan ke kades kecamat saja mereka (Pihak Dapur MBG) tidak ada koordinasi.terang Mantan Camat Jati Agung Itu.
Selain itu kata Fitri Rata rata dapur MBG tidak ada izin lingkungan.Tapi,lihat nanti senin kita akan berkoordinasi dengan polsek nanti kita akan turun.”ulasnya.
Sementara itu Pihak Yayasan Liara Insan Berliant Yang menaungi Dapur MBG di Wilayah kecamatan Way sulan belum memberikan keterangan secara resmi.(Red).


