NUSANTARAONLINE.CO.ID-Lampung Selatan–Polemik soal Dugaan instalasi pengolahan air limpah (IPAL) dan tidak adanya izin persetujuan lingkungan warga setempat. Dapur Makan bergizi gratis (MBG) Srimulyo Karang Pucung 02 yang terletak di Dusun 1 Desa Karang Pucung, Kecamatan Waysulan, Kabupaten Lampung Selatan menuai sorotan tajam dan akan dilaporkan.

Sebelumnya warga lingkungan Dusun 1 Desa Karang Pucung keluhkan Dapur MBG Srimulyo Karang Pucung 02 yang dinilai belum memenuhi syarat Dokumen yang lengkap, mulai dari izin persetujuan lingkungan warga sampai dengan pengolahan IPAL yang Diduga bermasalah.

“Dari mulai dibangun sampai Dapur MBG itu beroperasi Kami warga setempat disini belum pernah diminta untuk Tanda tangan izin lingkungan, terlebih cara pengolahan air limbahnya sangat jorok.”kata warga, yang di wawancarai wartawan pertanggal (6/04/2026) hari Senin.

Kemudian selain sejumlah warga, Kepala Desa Karang Pucung Fathul Munir juga sangat menyayangkan sikap acuh pihak Kepala SPPG Waysulan dan sikap yayasan insan berliant sebagai mitra yang dinilai mengabaikan regulasi aturan.

“Dapur MBG itu Belum ada persetujuan warga saya, Tiba-tiba sudah di bangun Tiba-tiba sudah beroperasi apakah seperti itu dibenarkan secara aturan, termasuk saya sebagai Kades tidak pernah menandatangani izin apa pun untuk Dapur MBG itu.”ungkap Fathul Munir.

Menyikapi hal tersebut, bukan saja warga setempat, sorotan juga datang dari Lembaga aliansi Indonesia, Ahmad Yani tajir sebagai Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan penelitian aset negara (BPAN) kabupaten Lampung Selatan mengecam keras pihak Kepengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) mulai dari Kepengawasan tingkat Kabupaten sampai Dengan tingkat Provinsi Lampung.

“Dapur MBG Srimulyo Karang Pucung 02, dibawah naungan SPPG yayasan Liara insan berliant bukan saja mencederai progam Presiden RI, akan tetapi juga mengabaikan Peraturan juknis pengelolaan IPAL serta pembiaran terhadap dampak lingkungan.”kata Ahmad Yani Tajir, saat wawancarai di meja kantornya oleh wartawan, pada Selasa 14 April 2026.

Ahmad Yani tajir juga menegaskan, harusnya suatu SPPG yang belum memenuhi syarat Dokumen yang lengkap dan pengolahan IPAL yang belum memenuhi standar bisa di hentikan kegiatan secara permanen atau sampai dengan pencabutan izin Operasional, sesuai dengan peraturan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

“Keluhan dan pernyataan masyarakat adalah bukti nyata pembiaran terhadap dampak lingkungan, kami sebagai penyambung lidah aspirasi masyarakat terhadap instansi yang berwenang akan segera Melaporkan persoalan ini.”ucap Ahmad Yani tajir.

Dari berita ini di susun, pihak instansi yang memiliki kewenangan belum memberikan tanggapan serta langkah secara kongkrit, baik Kepengawasan tingkat kecamatan, Kabupaten sampai Provinsi Lampung. (FH)