NUSANTARAONLINE.CO.ID,Lampung Selatan,- Perwakilan warga masyarakat desa Rangai Tri Tunggal,Ahmadi alias Mad Cengis melaporkan kepala desa (Kades) Rangai Tri Tunggal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan ,Pada Senin 4 Agustus 2025.
Kades rangai Tri Tunggal kecamatan katibung Lampung Selatan dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penyimpangan dana desa (DD) Tahun 2023-Tahun 2024.
Warga meminta kepala desa (Rusda) ditahan,”kata Ahmadi kepada Wartawan usai dirinya menemui pihak kejaksaan.
“kami tidak mau ada kepala desa yang kotor tidak transparan terkait pengelolaan Alokasi dana desa (DD),karena dana desa uang rakyat dari hasil uang pajak rakyat,”ungkapnya.
Kemudian,lanjut Mad Cengis bukan saja dana desa pengelolaan dana BuMDES Rangai Tri tunggal juga tidak jelas.terkait pengelolaan dana desa ada indikasi korupsinya kepala desa diminta untuk mengembalikan dana desa di beri tenggang waktu sekitar 60 hari.Namun sampai saat ini inspektorat belum memberikan keterangan kepada masyarakat rangai Tri tunggal.
.”Ada data bukti buktinya,makanya kita berani melaporkan kepala desa rangai Tri tunggal,”bebernya.
kemudian,Mad Cengis juga mempertanyakan dana desa (DD) yang dipulangkan oleh mantan kades Sebesar 25 juta masuk ke Rekening desa.Itu juga (Kades Rusda) tidak transparan.belum lagi pembangunan jalan dusun yang lain diduga adanya Mark up.Mestinya pembangunan jalan dusun di bangun memakai dana desa tahun 2023 namun dibangunkan memakai dana desa tahun 2024.
“Ada bukti datanya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.”jelasnya lagi.
Sementara itu ketua LSM Indonesia Sosial Control (ISC) membenarkan kepala desa rangai Tri tunggal dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung selatan.
Ada sejumlah Warga yang melapor ke Kejaksaan semuanya warga desa rangai tri tunggal.
Yang dilaporkan Rusda,Menurut Sofwan sesuai Data dari masyarakat dirinya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.kami beri waktu 20 hari dari sekarang kalau tidak warga akan menggelar aksi unjuk rasa.
kami LSM ISC bersama Forum Organisasi Pers Independen Indonesia (Korwil) Lampung selatan,siap mengawal kasus ini hingga selesai.”tegasnya.
Menurut Ketua LSM ISC Lampung itu,Anggaran Dana Desa (AD/DD) Desa Rangai Tri Tunggal sekitar 1 Milyar lebih Pertahunnya.Ada indikasi dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan adanya mark up.
Terkait DANA BUMDES,Sambung Sofwan ini dapat menjadi temuan ke Kejaksaan,Inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan.
Warga meminta Rusda segera diperiksa,tujuanya agar pengelolaan dana desa (DD) Transparan.”bebernya.
Berdasarkan Data Pembangunan Jln.Rigid beton:
1. Pembangunan Jalan Rigid perumahan yang memakan biaya hanya sebesar Rp.89.745.000.00 menjadi Rp.121.415.800.00.
2.Rabat beton dusun rangai utara memakan biaya sebesar Rp.54.120.000.00.menjadi Rp.83.813.700.00.
3.Rigid Desa gotong royong dengan biaya sebesar Rp.11.440.000.00.menjadi Rp.25.000.000.00. Total Mar Up anggaran yang merugikan negara Rp.74.929.500.00.
kemudian Sekretaris Desa (Tomi) tidak memahi akan dana lumbung yang hilang sangat pantastis dengan total Rp.387.037.950.00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).
Warga Kata Sofwan mempertanyakan kemana dana tersebut raib.
dari hasil investigasi menyatakan sesuai rekaman bahwa desa rangai tri tunggal tidak ada dana sawah yang mesti didanai.
ini menunjukan indikasi akan dugaan penyimpangan,kurupsi,kolusi nepotisme.”pungkas Sofwan.
Sementara itu,Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Lampung Selatan yang mengawal kasus ini sebelumnya LSM ISC telah melaporkan kepala desa rangai tri tunggal.
“Kalau Enggak salah bulan puasa bang,namun pihak kejaksaan meminta agar warga yang langsung melapor.” terang Feki Horison saat dihubungi Wartawan.
Pada Senin Tanggal 4 Agustus 2025 sejumlah warga melaporkan Rusda ke Kejaksaan Negeri kalianda.usai dari kejaksaan warga lanjut ke Inspektorat Lampung Selatan.
Warga juga menyerahkan bukti bukti dugaan penyimpangan dana desa (DD) rangai tri tunggal ke Kejaksaan kalianda.
“Karena bulan puasa kemaran berkas nya kurang lengkap,hari ini warga resmi melaporkan kades rangai tri tunggal.” jelasnya.
Untuk Diketahui yang melaporkan Kepala desa (Kades) Rangai Tri tunggal Berinisial (AH).(BR) (JN) (MR) (SN).
Sementara itu Marudin Warga rangai tri tunggal mempertanyakan dana BUMDES selama kepala desa menjabat.yang aneh nya kantor BUMDES nya berada di dusun batu payung desa rarahan.Mestinya lokasi BUMDES rangai berkedudukan didesa rangai tri tunggal bukan di wilayah desa tarahan.
“Ada Banner nya terpasang disitu di dusun batu payung .” kata Marudin.
Ya,lokasi nya disitu ketua BUMDES nya juga entah kemana.Mestinya kan dana bumdes masuk ke rekening bumdes.ini entah dananya masuk ke rekening bumdes atau enggak kurang jelas.
Menurut Marudin pertanyaan berapa dana bumdes yang dikelola,sejauh ini kepala desa tidak transparan.berikut warung desa dirumah kepala desa kosong alias tutup.
Infonya Kantor Bumdes Sewa di tempat joko,ya ketua bumdesnya Joko,Joko nya juga sekarang entah kemana.”pungkasnya.
Sementara warga lainnya Broto membenarkan bersama warga lainnya telah melaporkan kepala desanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.Bahkan menurut Broto ada beberapa kepala Dusun (Kadus) yang berhenti mengundurkan diri dikhawatirkan takut terlibat.”ucapnya singkat.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari inspektorat Lampung Selatan.
Kepala Inspektorat Enggak ada bang lagi dinas turun kedesa ,begitu juga yang lainnya.”kata petugas jaga Satuan Polisi Pamong Praja kepada Wartawan.
Sementara itu,kepala desa rangai tri tunggal Rusda saat dihubungi melalui SMS chat whatsAap Rusda belum mau membalas.Saat dikonfirmasi meski ponsel kades berdering namun tidak mengindahkan panggilan Wartawan.(Tim/red).