NUSANTARAONLINE.CO.ID-Lampung-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi atas pembangunan gedung mes guru MAN IC Lampung Timur.
“Penangkapan berlangsung di rumah makan nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung pada Kamis (17/7) ,” kata Asisten Intelijen Kejati Lampung Fajar Gurindro kepada media baru-baru ini di Bandar Lampung, Jumat (18/07/2025).
Dia menjelaskan KM alias AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan mes guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,26 miliar Berdasarkan surat penetapan tersangka Dengan Nomor :TAP-860/L.8.16/Fd.1/05/2024.
“Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sejak Mei 2024, namun selama proses penyidikan tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun,” kata dia.
Penangkapan dilakukan berdasarkan operasi intelijen yang terencana dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung serta berdasarkan surat perintah penahanan dengan Nomor :PRIN-1072/L.8.16/Fd.2/07/2025.
“Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi Bandarlampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana,” kata dia.
Ia menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi pesan moral bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas.
“Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di manapun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka,” kata dia.
Ia pun mengatakan kejaksaan bertekad untuk terus menjaga integritas, mengawal proses hukum secara profesional, dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum.
“Negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi,” kata dia.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum yang tegas dan humanis.
“Penangkapan ini mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO di tengah-tengah masyarakat. Komitmen penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan bahwa pelaku kejahatan, termasuk korupsi, akan terus diburu dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Perlu diketahui, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur nomor: Print-01.A/L.8.16/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pelaksaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp.2.266.000.000 (dua miliar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri lampung Timur nomor: B-1659/L.8.16/Fd.01/06/2024 tanggal 13 Juni 2024. Paparnya.(Red)